Ismet, konsultan hukum anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang pernah mengajukan gugatan terhadap ketentuan izin beracara advokat memperbaiki permohonannya. Pada sidang perkara dengan registrasi nomor 112/PUU-XII/2014 yang digelar Senin (17/11), Ismet menyampaikan telah melakukan perubahan dalam permohonannya. Salah satu perubahan yang dilakukan yakni adanya penambahan batu uji dalam UUD 1945.
Di hadapan panel hakim yang diketuai Anwar Usman, Ismet mengatakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat ditambah dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Ismet memang hanya menggunakan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Dengan dipakainya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji, Ismet mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat telah melanggar hak tiap warga negara untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dengan ditambahnya batu uji tersebut, Ismet yakin permohonannya berbeda dengan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (10) UU Advokat yang pernah diputus Mahkamah sebelumnya, yakni perkara No. 101/PUU-VII/2009. “Dengan demikian ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar menguji ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Advokat dalam permohonan ini yang tidak dipergunakan dalam permohonan pengujian sebelumnya adalah Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ismet berusaha meyakinkan panel hakim.
Meski sudah mengubah batu uji yang digunakan, Ismet menyatakan tetap menyampaikan argumentasi permohonan yang sama. Ismet tetap berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat mengandung masalah konstitusionalitas. Ia pun berargumen bahwa terdapat perbedaan tafsir antara putusan Mahkamah No. 101/PUU-VII/2009 dengan tafsir Mahkamah Agung terhadap ketentuan pasal-pasal a quo.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat memerintahkan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat. Namun, Mahkamah Agung tetap menolak sumpah advokat yang bukan anggota PERADI, termasuk Pemohon yang merupakan anggota KAI. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan juga dengan asas kemandirian Advokat.
Usai mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon. Usai memeriksa keabsahannya, Anwar pun mengesahkan sebelas bukti tersebut. “Jadi perbaikannya telah kami terima dan Saudara sudah paparkan kembali. Selanjutnya kami atau Majelis akan mengesahkan alat bukti yang Saudara ajukan. Bukti tertulis ya, P-1 sampai P-11,” tandas Anwar. (Yusti Nurul Agustin)