Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terpilih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Keempatnya, yaitu Ramdan Alamsyah, Wibi Andrino, Regginaldo Sultan, dan Muannas. Meski sudah teregistrasi dan dijawalkan persidangannya, para Pemohon maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (24/9) di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejatinya, pada sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Para Pemohon dapat menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Selain itu, panel hakim yang dianggotai Anwar Usman dan Aswanto juga dapat memberikan saran-saran untuk perbaikan permohonan. Namun, karena tidak satu pun Pemohon maupun perwakilannya terlihat di ruang sidang, Patrialis pun langsung menutup sidang yang sempat ditunda lima belas menit untuk menunggu kehadiran Pemohon.
“Kita sudah menunggu lima belas menit. Sekarang pukul 14.15 WIB dan hingga dibuka sidang ini ternyata juga belum hadir. Dicatat! Dan dengan demikian sidang kita tutup kembali,” tegas Patrialis.
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan No. 87/PUU-XII/2014, Pemohon sebenarnya menggugat aturan tentang jumlah ketua dan wakil ketua pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Norma yang hendak diuji oleh Pemohon yakni Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3. Pasal tersebut mengatur komposisi pimpinan DPRD provinsi yang terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 samapai 100 orang anggota.
Menurut Pemohon, aturan tersebut sudah tidak relevan lagi. Sebab, saat ini anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2014-2019 berjumlah 106 orang. Dengan sendirinya, masih menurut Pemohon, jumlah dan komposisi pimpinan harus berubah. Untuk menghindari kesimpangsiuran dan salah tafsir, Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3 tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)