Mahkamah Konstitusi menerima dan mengesahkan alat bukti tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait yang beperkara dalam sidang pemeriksaan terakhir perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden ) 2014.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, MK mengesahkan bukti yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dengan catatan bukti tersebut masih ada kekurangan yang dapat dilengkapi. Demikian juga dengan bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon. Adapun alat bukti tertulis yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinyatakan lengkap oleh MK. “Para pihak yang alat buktinya belum lengkap, dapat memperbaiki kekurangan paling lambat saat penyerahkan kesimpulan,” ujar Hamdan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (18/8).
Secara garis besar, MK telah menerima daftar bukti Pemohon dari P-1 sampai P-100. Namun, MK meminta Pemohon memastikan daftar bukti mana yang diajukan lantaran Pemohon mengajukan tiga versi daftar bukti. Selain itu, terdapat penomoran bukti ganda, dan untuk bukti P. DPT-1 sampai P. DPT-34, tidak ada bukti fisik.
“Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai daftar bukti. Kami menyerahkan kepada Pemohon, apakah bukti-bukti fisik yang tidak ada mau dilengkapi atau tidak,” imbuhnya.
Sama dengan Pemohon, Termohon pun menyerahkan daftar bukti yang beberapa bukti fisiknya tidak ada. Terkait bukti daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK membutuhkan rekapitulasi DPKTb dan DPKTb fisiknya karena MK ingin melihat kecocokannya.
Para pihak yang ingin melengkapi bukti fisik, diberikan waktu sampai batas akhir penyerahan kesimpulan, yakni pada Selasa (19/8) pukul 10.00 WIB. Sedangkan pengucapan putusan pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB. Sah atau tidaknya bukti yang diajukan akan dipertimbangkan MK dalam putusan. “Saat ini, yang disahkan Mahkamah adalah penerimaan bukti yang diajukan para pihak,” jelasnya. (Lulu Hanifah/mh)