Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (21/07).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva ini mendengarkan keterangan DPR. Menurut Komisi III DPR Ahmad Yani, pemohon dalam perkara ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memiliki kedudukan hukum karena ikut merumuskan dan mengesahkan UU tersebut dan termasuk fraksi yang ikut menyetujui penggunaan sistem proporsional terbuka, yang dipersoalkan dalam perkara 35/PUU-XII/2014 ini.
Selain itu, apa yang dipersoalkan pemohon merupakan pilihan kebijakan yang terbuka atau opened legal policy, sehingga hal itu merupakan kewenangan DPR bersama Presiden selaku pembentuk UU untuk menggunakan sistem apa.
Ahmad Yani mengatakan, penggunaan sistem proporsional terbuka bertujuan agar masyarakat dapat memilih wakil-wakilnya sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat. Dikatakan lebih lanjut olehnya, penggunaan sistem proporsional terbuka juga bertujuan agar wakil rakyat juga bertanggung jawab kepada pemilihnya.
Yani juga mengungkapkan, ketentuan tersebut juga dibuat berdasar putusan MK dalam perkara nomor 22-24/PUU-VI/2008. Menurut Yani, penetapan bagi calon terpilih berdasar suara terbanyak, yang diputus dalam perkara tersebut mengakhiri perdebatan penggunanaan sistem Pemilu apa yang dipakai. Sistem proporsional terbuka juga menjamin kebebasan dan keterbukaan pemilih untuk menentukan wakilnya dan menjamin pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu, 20 Agustus 2014 untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon.
Sebelumnya, PKB mengajukan permohonan pengujian ketentuan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Legislatif. Sistem tersebut dinilai oleh PKB menimbulkan persoalan dalam Pemilu legislatif, seperti maraknya praktik politik uang dan perpecahan di internal partai dan masyarakat. (Ilham/mh)