Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertanggal 9 Mei 2014, untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, berkenaan dengan perolehan suara Partai Nasdem dan PKPI di Dapil Kalimantan Barat 6 di Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, dan Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, serta di TPS 5 Desa Engkode, Kecamatan Mukok. Putusan dengan Nomor 01-01-20/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar putusan, MK memutuskan perolehan suara Pemohon (Nasdem) dan PKPI di Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, dan Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang; serta perolehan PKPI di TPS 5 Desa Engkode, Kecamatan Mukok, adalah sebagai berikut: Kecamatan Jangkang di Desa Jangkang Pemohon (Partai Nasdem) memperoleh 64 suara dan PKPI memperoleh 160 suara; di Desa Selampung Pemohon (Partai Nasdem) memperoleh 38 suara dan PKPI memperoleh 254 suara; di Desa Balai Sebut Pemohon (Partai Nasdem) memperoleh 52 suara dan PKPI memperoleh 212 suara; di Desa Tanggung Pemohon (Partai Nasdem) memperoleh 14 suara dan PKPI memperoleh 142 suara; Kecamatan Mukok di TPS 5 Desa Engkode, PKPI memperoleh 117 suara.
Dalam pendapatnya, Mahkamah menemukan ada kejanggalan dalam perolehan suara Partai Nasdem dan PKPI di formulir C-1 dan DA-1di seluruh TPS di Kecamatan Jangkang, yakni Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, serta Desa Tanggung. Berdasarkan data-data yang diperoleh Mahkamah dari alat bukti Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan di atas, serta membandingkan dengan data Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mahkamah berkeyakinan bahwa perolehan suara yang benar di empat desa di Kecamatan Jangkang, yaitu Desa Jankang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, dan Desa Tanggung, adalah perolehan suara sebagaimana tercantum dalam formulir model C-1 (lampiran model C-1) yang diajukan sebagai bukti oleh Pemohon dan Termohon, yang kedua formulir tersebut memiliki kesamaan angka/isi.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon terkait Dapil Kalimantan Barat 6 terbukti menurut hukum untuk sebagian,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sedangkan terkait permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Provinsi Kalimantan Barat, Mahkamah menolak untuk seluruhnya permohonan keenam partai tersebut. Sementara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Mahkamah tidak dapat menerima permohonan kedua partai politik tersebut. (Lulu Anjarsari)