Nomor
:
239/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN Tahun 2024
Pemohon
:
Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah;
2. Menolak eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan;
3. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN Tahun 2024