Pengajuan Permohonan

Merupakan tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.


Contoh Permohonan PUU

Sistematika Permohonan PUU
 
   
11
14
Feb
2025
14:59 
Pokok Perkara
:
Permohonan Permohonan pengujian Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pemohon
:
Dokumen
:
10
12
Feb
2025
13:40 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon
:
Erwin Febriansyah
Dokumen
:
9
21
Jan
2025
20:54 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)
Dokumen
:
8
20
Jan
2025
09:58 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Pemohon
:
Frendys Eka Lukiputra
Dokumen
:
7
08
Jan
2025
18:19 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum
Pemohon
:
Ahmad Syarif Hidayaatuullah, dkk
Dokumen
:
6
08
Jan
2025
07:46 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon
:
PUTRA ARISTA PRATAMA L,ST
Dokumen
:
5
06
Jan
2025
14:49 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
:
Yoselyne Aulia N, dkk
Dokumen
:
4
04
Jan
2025
11:57 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
Suciyaningsih, dkk
Dokumen
:
3
13
Jan
2025
09:28 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Syukur Destieli Gulo
Dokumen
:
2
01
Jan
2025
00:00 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Paber SC Simamora
Dokumen
:
1
31
Dec
2024
16:52 
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
Nurul Agna Pratama
Dokumen
:

Merupakan tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.


Contoh Permohonan SKLN

Sistematika Permohonan SKLN
 
   

Merupakan tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.


Contoh Permohonan PHPKADA

Sistematika Permohonan PHPKADA
 
   

Merupakan tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.


Contoh Permohonan PHPU

Sistematika Permohonan PHPU