JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membantah sejumlah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilu. Pemohon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2, Aliong Mus dan Sahril Tharir mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), khususnya mengenai dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat terkait dalam mendukung salah satu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sidang tersebut, KPU melalui Hendra Kasim selaku kuasa hukum mengklarifikasi bahwa proses rekrutmen penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan hingga TPS sudah dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku, dan tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi bagian dari penyelenggara adhoc, seperti PPK, PPS, atau KPPS. “Tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara adhoc yang berlatar belakang ASN,” tegas Hendra.
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kecelakaan, KPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil kesehatan juga berasal dari tim dokter berwenang, yang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut dinyatakan "Mampu" untuk menjalani tugas sebagai Kepala Daerah.
Selanjutnya, KPU menyampaikan bahwa jika Pemohon merasa tidak puas dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, maka mereka seharusnya mengikuti prosedur sengketa pemilihan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, termasuk melaporkan ke Bawaslu atau melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa terkait dugaan praktik politik uang atau money politics yang didalilkan oleh Pemohon, bukanlah kewenangan KPU untuk menindaklanjuti. Hal itu merupakan tugas Bawaslu Provinsi Maluku Utara, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran hukum pemilihan. “Termohon selama penyelenggaraan pemilu tidak menerima laporan masyarakat juga tidak mendapatkan rekomendasi Bawaslu,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3. Bawaslu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024, mereka tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda. Meskipun demikian, KPU Provinsi Maluku Utara tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan pandangannya terkait penunjukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti. Menurut Bawaslu, secara normatif, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit pemerintah yang harus digunakan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan rumah sakit yang dipilih harus sama dengan rumah sakit yang telah ditetapkan sejak awal untuk seluruh pasangan calon, atau bahwa rumah sakit tersebut harus berada dalam lingkup wilayah provinsi tempat pemilihan berlangsung.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengembalikan kewenangan ini kepada pelaksana teknis regulasi, yaitu KPU Provinsi Maluku Utara, untuk menyesuaikan aturan melalui penerbitan keputusan baru yang dapat mengakomodasi penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Hal ini penting mengingat sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Seharusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai Rumah Sakit {RS) yang akan digunakan sebagai lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly T Joanda, maka terlebih dahulu KPU Provinsi Maluku Utara meminta rekomendasi tiga Rumah Sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.
“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud, KPU Provinsi Maluku Utara tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Merujuk pada hasil pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Bawaslu.
Lebih lanjut Masita menerangkan, pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan pada pukul 14:00 WIB, dan hasilnya diserahkan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada pukul 20:00 WIB. Hasil itu diterima oleh salah satu Pimpinan KPU Maluku Utara atas nama Iwan Kader. Namun, salinan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara. “Salah satu staf Bawaslu sempat meminta dokumentasi atau foto terkait hasil pemeriksaan kepada pejabat struktural di sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.
Kemudian, Bawaslu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada halaman 13 dan 14, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta rekomendasi tiga rumah sakit pemerintah, termasuk RS TNI/Polri, kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sebelum menetapkan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, sebelum menetapkan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Sherly Tjoanda, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari berbagai aspek kepada dinas kesehatan provinsi.
“Sebagaimana penjelasan di atas, secara faktual bahwa hingga hari H pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara belum menerima salinan dokumen dalam bentuk apapun terkait dengan prosedur permintaan rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang representatif (memenuhi semua kriteria) dari KPU Maluku Utara kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi,” ungkap Masita.
Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pihak Terkait menegaskan Para Pemohon sama sekali tidak mengurai alasan mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran. “Terlebih lagi tidak ada laporan pelanggaran administrasi TSM ke Bawaslu. Tidak ada satupun. Jadi kalau tiba-tiba muncul disini menjadi persoalan dalam pandangan kami,” tegas Denny.
Menurutnya, Pihak Terkait dan masyarakat melaporkan Pemohon. Akan tetapi laporan-laporan ini tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti. “Ini penting Yang Mulia, karena ada argumen posita yang mengatakan Bawaslu mengistimewakan atau pun tidak adil. Kami sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti atau diregistrasi,” jelasnya.
Pihak Terkait menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Para Pemohon mengenai pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan penuh dengan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum. “Waktu yang diberikan penggantian, KPU mengeluarkan SK KPU. Waktu hanya lebih kurang 10 hari. Harus bergerak cepat,” sebut Denny.
Dengan demikian, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Pemohon karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina