Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuwangi, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:51 WIB

Dibaca: 985

PHPU Bupati Banyuwangi yang Diajukan Ali Makki-Ruchi Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Banyuwangi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Mahkamah menguraikan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% dikali 776.054 suara atau sebesar 3.880 suara. Namun, selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 32.678 suara atau setara dengan 4,21%.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/206 bekenaan dengan kedudukan hukum,” ujar Arsul.

Selain itu, Arsul juga menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup). Terlebih, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Arsul.

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi serta keberpihakan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melakukan perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu. Serta terkait temuan adanya proses seleksi KPPS, Termohon juga telah melakukan penggantian KPPS sesuai dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.


Baca juga:
Menyoal Dalil Penggantian Pejabat yang Dinilai Pengaruhi Pilbup Banyuwangi
KPU Kabupaten Banyuwangi Sebut Seharusnya Makki-Ali Melapor ke Bawaslu, Bukan MK


Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 8 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Selain itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut menurut keterangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025