Salfius Seko dan Erika Siluq Ahli dari Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, Rabu (25/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:26 WIB

Dibaca: 1834

Ahli Nilai Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Adil dan Proporsional

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Rabu (25/6/2025). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, hadir para ahli dari pihak Pemohon maupun Pemerintah yang memberikan pandangan atas ketentuan Pasal 16A UU IKN mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN.

Dalam sidang, Erika Siluq Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda menilai pengaturan hukum agraria terkait hak atas tanah sebaiknya dikembalikan pada ketentuan di bidang agraria yang telah ada.  “Ketentuan tersebut lebih diterima oleh masyarakat secara umum dan lebih menganut prinsip keadilan, kemanfaatan dan penghormatan terhadap adat istiadat sebagaimana nilai luhur dan jati diri bangsa Indonesia,” ujar Erika.

Menurut Erika, jangka waktu pemberian hak atas tanah seharusnya diseragamkan mengingat bangsa Indonesia adalah negara republik yang wajib memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat bangsa indonesia. 

Dikatakan Erika, pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu lama sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU IKN apabila diberikan dengan jumlah yang luas berpotensi mengakibatkan tertutupnya akses masyarakat terhadap hak untuk meningkatkan perekonomiannya yang tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan Ahli Pemohon lainnya, Salfius Seko menyebut jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) yang sedemikian lama (180 tahun) akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi pondasi kehidupan masyarakat adat secara umum dan masyarakat adat Dayak secara khusus, karena dengan lamanya investasi, maka kepentingan bersama akan direduksi oleh kepentingan individual. Pelanggaran terhadap kehidupan bersama ini akan membawa kegoncangan terhadap keseimbangan dunia (makrokosmos dan mikrokosmos. Dengan demikian, maka pondasi dasar masyarakat adat akan roboh.

Boleh untuk Tujuan Strategis Nasional

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah menghadirkan Wicipto Setiadi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN tidak berarti pelepasan kedaulatan negara atas tanah, melainkan tetap dalam kerangka penguasaan negara sesuai prinsip doctrine of state control. Hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai disebutnya bersifat terbatas, bersyarat, dan dapat dicabut kapan saja oleh negara.

Ia menegaskan, UU IKN merupakan lex specialis yang memperbolehkan penyimpangan dari ketentuan umum UUPA, demi tujuan strategis nasional. Skema jangka waktu 95 tahun bukanlah penyerahan kekuasaan, melainkan pemberian hak bersyarat dan bertahap, yang justru mendukung keberhasilan pembangunan Ibukota baru untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini justru dirancang untuk menjaga kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

“Jangka waktu 95 tahun bukanlah pemberian otomatis, melainkan bersyarat dan dilakukan dalam dua siklus. Setiap tahap disertai evaluasi oleh Otorita IKN. Ini bukan bentuk penyerahan kekuasaan, melainkan justru untuk menjaga kepastian hukum dalam pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional,” jelas Wicipto.

Ia menambahkan, Pasal 16A merupakan bentuk affirmative action yang lazim digunakan dalam praktik pembangunan global, khususnya untuk menarik investasi jangka panjang yang memerlukan jaminan hukum atas pemanfaatan tanah.

Senada dengan Nurhasan Ismail yang merupakan Ahli Pemerintah, menyampaikan jaminan pemberian hak atas tanah ada dalam tahap perjanjan pemanfaatan bukan dalam tahap pemberian hak atas tanah oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulisnya, ia menerangkan Pasal 16A a quo tidak layak diuji materi oleh MK karena substansi normanya menjadi isi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan antara Badan Otorita IKN dengan pihak ketiga yang sepenuhnya bersifat hubungan keperdataan yang di samping tunduk pada asas kebebasan berkontrak, juga memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang IKN dan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan. Jika mendasarkan pada Penjelasan Pasal 16A a quo, pemberian perpanjangan atau pembaruan baik dalam siklus pertama maupun siklus kedua berlangsung secara normal sebagaimana berlaku di lokasi lain yaitu diberikan secara bertahap dari pemberian pertama kali, perpanjangan, atau pembaharuan sehingga tidak dapat dinilai mengandung pertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Dengan adanya kriteria sebagai syarat diberikan ditolaknya permohonan perpanjangan atau pembaruan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16A ayat (5) UU No.21 Tahun 2023, maka hal itu tidak terdapat perbedaan dengan yang berlaku di lokasi lain dan bahkan terbuka dilakukan pembatalan terhadap hak atas tanah sehingga tidak dapat dinilai adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undang bidang pertanahan dan dengan UUD Negara RI 1945.


Baca juga:
Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama
Pemohon Uji Materiil Aturan Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Bertambah
Pemerintah: Jangka Waktu HAT IKN Tingkatkan Daya Tarik Investor
MK Tunda Pemeriksaan Ahli dalam Uji Materiil Aturan HAT IKN


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan