

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:25
Dilihat : 834JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keempat Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Rabu (4/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menjadi Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sidang keempat ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan DPR, Ahli, dan Saksi Pemohon. Namun, akhirnya terpaksa mengalami penundaan. Hal ini karena pihak DPR tidak hadir karena sedang menjalani masa reses, sementara Mahkamah belum dapat memeriksa Ahli dari Pemohon lantaran pengajuan keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) baru diterima sehari sebelum persidangan. Selain itu, permohonan untuk menghadirkan ahli melalui sambungan daring (zoom) tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan.
“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon.
Baca juga:
Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama
Pemohon Uji Materiil Aturan Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Bertambah
Pemerintah: Jangka Waktu HAT IKN Tingkatkan Daya Tarik Investor
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Para Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Rabu (04/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:25 WIB
Dibaca: 834
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keempat Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Rabu (4/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menjadi Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Pengujian ini berfokus pada pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sidang keempat ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan DPR, Ahli, dan Saksi Pemohon. Namun, akhirnya terpaksa mengalami penundaan. Hal ini karena pihak DPR tidak hadir karena sedang menjalani masa reses, sementara Mahkamah belum dapat memeriksa Ahli dari Pemohon lantaran pengajuan keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) baru diterima sehari sebelum persidangan. Selain itu, permohonan untuk menghadirkan ahli melalui sambungan daring (zoom) tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan.
“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon.
Baca juga:
Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama
Pemohon Uji Materiil Aturan Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Bertambah
Pemerintah: Jangka Waktu HAT IKN Tingkatkan Daya Tarik Investor
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan