

Rabu, 12 Februari 2025 | 07:01
Dilihat : 2036JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan tindakan asusila dan manipulasi data yang menyeret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka. Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila. Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujar Alwan.
I Gusti Putu Artha, Ahli Kepemiluan yang juga dihadirkan Pemohon, menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bermartabat dan memiliki latar belakang bersih. “Ketika anggaran APBD dikelola oleh orang yang tidak mempunyai moralitas kepemimpinan, maka lima tahun ke depan rakyat di daerah itu akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Irawan Afrianto, ahli forensik digital, memastikan bahwa video dugaan asusila yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital. “Tidak ada indikasi penggunaan teknologi deepfake dalam video tersebut. Jika itu deepfake, secara kasat mata pun kita bisa melihat adanya anomali,” jelasnya.
Bantahan dari KPU dan Pihak Terkait
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.
“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.
Sementara itu, Heru Widodo, praktisi hukum dari Pihak Terkait, membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua. Ia menegaskan bahwa laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. “Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Heru.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Pihak Terkait belum mengambil langkah hukum terkait beredarnya video dugaan asusila tersebut. “Jika video tersebut bukan Pihak Terkait, ada upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk pencemaran nama baik. Kenapa upaya hukum baru akan dilakukan setelah proses ini? Kenapa tidak segera dilakukan untuk memulihkan nama baik?” tanya Enny.
Nofebi Eteua selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa video tersebut disebarluaskan menggunakan akun palsu sebelum masa pencalonan. “Saat itu, klien kami mempertimbangkan kondisi politik di Halmahera Utara, termasuk keuntungan dan kerugian dari isu ini,” ujar Nofebi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum diambil berdasarkan cukupnya bukti hukum, dan klien mereka berkomitmen untuk mengambil sikap hukum setelah seluruh proses ini selesai.
Kemudian, salah satu Saksi Pemohon, Iskandar Dabi-Dabi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Menurut Iskandar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara.
"Rekomendasi Panwascam Kao Teluk dikeluarkan, tetapi menurut keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, belum ada koordinasi terkait hal tersebut," ujar Iskandar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Muchlis-Tonny Gugat Hasil Pilbup Halmahera Utara, Minta Pemungutan Suara Ulang
KPU Halmahera Utara: Pencalonan Piet Hein Babua Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK. Atas dasar temuan ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

I Gusti Putu Artha, Irawan Afrianto, Sultan Alwan selaku ahli Pemohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Panji



Rabu, 12 Februari 2025 | 14:01 WIB
Dibaca: 2036
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan tindakan asusila dan manipulasi data yang menyeret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka. Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila. Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujar Alwan.
I Gusti Putu Artha, Ahli Kepemiluan yang juga dihadirkan Pemohon, menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bermartabat dan memiliki latar belakang bersih. “Ketika anggaran APBD dikelola oleh orang yang tidak mempunyai moralitas kepemimpinan, maka lima tahun ke depan rakyat di daerah itu akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Irawan Afrianto, ahli forensik digital, memastikan bahwa video dugaan asusila yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital. “Tidak ada indikasi penggunaan teknologi deepfake dalam video tersebut. Jika itu deepfake, secara kasat mata pun kita bisa melihat adanya anomali,” jelasnya.
Bantahan dari KPU dan Pihak Terkait
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.
“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.
Sementara itu, Heru Widodo, praktisi hukum dari Pihak Terkait, membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua. Ia menegaskan bahwa laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. “Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Heru.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Pihak Terkait belum mengambil langkah hukum terkait beredarnya video dugaan asusila tersebut. “Jika video tersebut bukan Pihak Terkait, ada upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk pencemaran nama baik. Kenapa upaya hukum baru akan dilakukan setelah proses ini? Kenapa tidak segera dilakukan untuk memulihkan nama baik?” tanya Enny.
Nofebi Eteua selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa video tersebut disebarluaskan menggunakan akun palsu sebelum masa pencalonan. “Saat itu, klien kami mempertimbangkan kondisi politik di Halmahera Utara, termasuk keuntungan dan kerugian dari isu ini,” ujar Nofebi. Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum diambil berdasarkan cukupnya bukti hukum, dan klien mereka berkomitmen untuk mengambil sikap hukum setelah seluruh proses ini selesai.
Kemudian, salah satu Saksi Pemohon, Iskandar Dabi-Dabi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Menurut Iskandar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara.
"Rekomendasi Panwascam Kao Teluk dikeluarkan, tetapi menurut keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, belum ada koordinasi terkait hal tersebut," ujar Iskandar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Muchlis-Tonny Gugat Hasil Pilbup Halmahera Utara, Minta Pemungutan Suara Ulang
KPU Halmahera Utara: Pencalonan Piet Hein Babua Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK. Atas dasar temuan ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina